Langsung ke konten utama

Ojk ( Otoritas Jasa Keuangan )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

3I Networks

s yaitu Program resmi yang dikeluarkan oleh PT. AJ Central Asia Raya – Salim Group  yang bertujuan untuk mengajak Pemegang Polis untuk memiliki Insurance (Proteksi Jiwa), Investment (Investasi Unit Link) dan juga Income (Penghasilan) sebagai biro asuransi jiwa ( mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) . “3i Networks menggunakan sistem Asuransi Kemitraan Bersama . Apa yang didapat jikalau bergabung dengan 3iNetworks ? Sebagai Pemegang Polis 1.  Investasi Dengan Premi Rp. 350.000 perbulan selama 5 Tahun di CAR anda akan menerima hasil investasi hingga umur 74 Tahun. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 74 tahun maka Ahli Waris akan menerima Uang Pertanggungan beserta semua saldo investasinya. 2. Asuransi  Dengan berasuransi di CAR maka anda akan di pertolongan UP Rp.21.000.000,- (untuk premi Rp.350.000 perbulan) hingga umur 74 Tahun. Walaupun baru bergabung di CAR, Anda tetap diproteksi bila tutup usia karena sebab yaitu apapun, kecuali karena pre-existi...